RSS
email

Perbedaan Notulen Rapat dengan Pernyataan Keputusan Rapat (Sirkuler)

Dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dikenal istilah “sirkuler” dan “Notulen Rapat”. Sebetulnya apa sih yang dimaksud dengan sirkuler? Dan apa perbedaannya dengan Notulen ?.

Memang antara Notulen Rapat Umum Pemegang Saham berbeda dengan sirkuler. Istilah “Sirkuler” itu sendiri mungkin tidak teman-teman temukan dalam dokumen akta perusahaan rekan-rekan. Biasanya lebih sering ditulis dengan “Pernyataan Keputusan Rapat”.

Perbedaan keduanya sebenarnya cukup sederhana, yaitu kata- “Notulen Rapat Umum Pemegang Saham” berarti mengacu pada pengertian bahwa “Rapat”nya diselenggarakan atau Para Pemegang Saham perusahaan tersebut mengambil keputusan dalam Rapat. Sebaliknya, kata “Pernyataan Keputusan Rapat” atau “sirkuler” artinya bahwa “Rapat”nya tidak ada atau pengambilan keputusan Para Pemegang Saham tidak diambil dalam suatu Rapat melainkan hanya diambil persetujuan secara tertulis.

Pengertian Rapat itu sendiri selama ini kan dianggap ketika ada pertemuan antara orang yang satu dengan yang lain dalam satu tempat ataupun beberapa tempat berbeda pada satu waktu yang memungkinkan bagi para peserta rapat untuk saling berkomunikasi secara langsung dan saat itu juga. Dengan adanya kemajuan teknologi sekarang ini memang memungkinkan bahwa rapat itu diadakan oleh para pesertanya di tempat yang berbeda-beda, misalkan saja dengan menggunakan media teleconference di mana antara pihak yang satu dan yang lain di tempat yang berbeda, namun dalam satu waktu dapat berkomunikasi secara langsung.

Sederhananya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham dimungkinkan adanya komunikasi langsung/saling tukar ide antara peserta rapat (pemegang saham), nah dari pembicaraan hasil rapat itulah nanti dituliskan ke dalam suatu notulen Rapat, yang nantinya kita kenal dengan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham. Nah, dalam Pernyataan Keputusan Rapat (sirkuler) forum Rapat itu tidak ada, yang ada adalah suatu keputusan yang dituangkan secara tertulis. Di dalam keputusan sirkuler, para pemegang saham dianggap telah saling berkomunikasi dan atas apa yang dituangkan dalam keputusan. Hanya karena alasan teknis saja, kemudian mereka (pemegang saham) memilih untuk tidak mengadakan Rapat.

Sirkuler lebih sering digunakan dalam kegiatan Perseroan. Hal ini karena Sirkuler dianggap lebih simpel/sederhana karena tidak memerlukan tempat atau waktu khusus untuk mengambil suatu keputusan. Namun terhadap agenda-agenda tertentu perseroan, semisal perubahan seluruh Anggaran Dasar dan/ atau Laporan Tahunan Perseroan, biasanya perseroan akan lebih memilih menggunakan format “Notulen Rapat” atau “Berita Acara Rapat”.

Bookmark and Share

5 komentar:

Anita mengatakan...

Jika dalam satu perseroan telah terjadi jual beli saham dan pengesahan Dephuk untuk pemegang saham baru tersebut sedang dalam proses, apakah keputusan sirkuler pemegang saham sebagai pengganti RUPS ini, bisa dilakukan oleh pemegang saham yang belum Balik Nama (pengesahan Dephuk masih dalam proses. Mohon penjelasan

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Maaf sedikit koreksi, pernyataan keputusan rapat berbeda dengan keputusan sirkuler (di luar rapat), karena perubahan anggaran dasar PT dapat saja berbentuk: 1. RUPS dgn akta berita acara RUPS (notaris ikut hadir),; 2. Notulen RUPS di bawah tangan bermeterai kemudian penerima kuasa menghadap notaris utk menuangkannya dlm Akta Pernyataan Keputusan Rapat; 3. Risalah/Surat keputusan para pemegang saham di luar rapat (pasal 91 UUPT) bawah tangan, wajib disetujui 100% suara saham (tdk mengikuti ketentuan kuorum RUPS), kemudian penerima kuasa dari pemegang saham menghadap notaris utk menuangkannya dlm Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham.
Cmiiw.

Unknown mengatakan...

Bentuk/cara ke 2 dan 3 memang agak riskan bagi notaris, krn surat yg dibuat secara dibawah tangan itu mesti dituangkan dlm bentuk akta notaris, biasanya berbentuk Akta Pernyataan. Bilamana ke 2 surat itu dipalsukan tandatangannya, apakan notaris bisa disangkakan dng delik penyertaan, yaitu turut serta membuat/memakai surat keterangan palsu, sesuai pasal 263 KUHP ?

vallkade mengatakan...

JW Marriott Hotel and Casino - Biloxi - The JetBiz
JW Marriott Hotel and Casino Biloxi · 양산 출장안마 Book online 제천 출장샵 and get 의정부 출장샵 the best 통영 출장안마 rates · Earn rewards · Earn rewards with JW Marriott Hotel 이천 출장샵 and Casino · Make your stay

Posting Komentar