RSS
email

Pendirian Perseroan oleh minimal 2 (dua) orang

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) disebutkan salah satu syarat pendirian Perseroan, yaitu bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Ini yang membedakan syarat pendirian Perseroan dengan pendirian badan usaha lainnya. Jika anda ingin mendirikan Perseroan setidaknya ada 2 (dua) orang yang mendirikan, jadi tidak anda tidak bisa seorang diri mengajukan pendirian Perseroan.

Mengapa harus 2 (dua) orang?. Sebenarnya persyaratan Perseroan didirikan oleh minimal 2 (dua) orang adalah berdasarkan suatu konsep bahwa pada dasarnya Perseroan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian. Nah, “Perjanjian” inilah yang memunculkan persyaratan bahwa harus ada minimal 2 (dua) orang pendiri/orang yang melakukan Perjanjian (karena kan tidak mungkin Perjanjian dibuat hanya oleh seseorang).

Bagaimana jika anda memang bermaksud menguasai penuh atas kepemilikan Perseroan tersebut?. Tidak perlu khawatir, anda tetap bisa menguasai kepemilikan secara dominan (tapi tidak keseluruhan). Karena modal Perseroan terbagi atas saham, maka anda harus membagi kepemilikan Perseroan tersebut kepada seseorang lainnya. Anda hanya perlu membagi sedikit kepemilikan saham tersebut. Bahkan hanya 1 (satu) saham yang anda bagi kepada seseorang/pemegang saham tersebut juga tidak apa-apa.

Misalnya kepemilikan Perseroan anda mempunyai modal Dasar 100 juta yang terbagi atas 100.000 saham, maka 1 (satu) saham akan bernilai Rp. 1000,- nah, misalkan modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25.000 Saham atau senilai Rp. 25.000.000,- maka anda boleh kok memiliki 24.999 saham atau senilai Rp. 24. 999.000,- sedangkan 1 saham atau yang bernilai Rp. 1000,- harus dimiliki oleh orang lain.

Komposisi pemegang saham seperti ini juga banyak dipraktikan (tentu saja di perusahaan tertutup). Biasanya kepemilikan saham seperti yang saya sebutkan di atas adalah hanya untuk memenuhi persyaratan (formalitas) semata. Anda bahkan bisa memberikan Cuma-Cuma 1 (satu) lembar saham tersebut di atas kepada siapapun. Toh, sebetulnya tidak ada yang benar-benar memiliki kepemilikan sekecil itu kan….??

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar