RSS
email

Penerimaan Pemberitahuan Menteri

Salah satu kelengkapan dokumen hukum pada sebuah perusahaan (PT), yaitu Penerimaan Pemberitahuan Menteri. Dokumen ini pada prinsipnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Menteri (Hukum dan HAM) yang berisi pemberitahuan (konfirmasi) bahwa Menteri Hukum dan HAM telah menerima pemberitahuan terkait perubahan data pada suatu perusahaan yang bersangkutan. Jadi, ada beberapa hal yang oleh undang-undang Perseroan (UU No. 40 Tahun 2007) wajib untuk diberitahukan kepada Menteri. Hal-hal apa saja itu?. Hal-hal yang dimaksud adalah hal-hal yang berupa perubahan data perusahaan/Perseroan. Perubahan data perusahaan sendiri cakupannya sangat luas, mulai dari nama perusahaan, tanggal berdirinya, modalnya, pengurusnya, tujuan perusahaan dsb.

Nah, dari beberapa perubahan data pada perusahaan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu ada perubahan yang mengharuskan pihak perusahaan untuk memperoleh persetujuan Menteri dan yang satu lagi tidak memerlukan persetujuan Menteri, akan tetapi cukup dengan memberitahukan saja ke Menteri.

Beberapa perubahan anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri yaitu:

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Rekan-rekan bisa melihat dasar hukum perubahan Anggaran Dasar tersebut di atas pada Pasal 21 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007. Sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri namun cukup diberitahukan saja yaitu semua perubahan selain yang tersebut di atas (selain yang disebut pada Pasal 21 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007.

Jika rekan-rekan perhatikan, perubahan Anggaran Dasar kebanyakan memang tidak memerlukan persetujuan Menteri. Karena dari materi yang ada pada Anggaran Dasar perusahaan (coba rekan-rekan buka Anggaran Dasar perusahaan di tempat teman-teman bekerja), perubahan yang mensyaratkan persetujuan Menteri hanya sedikit sekali dari begitu banyak materi yang diatur dalam Anggaran Dasar. Karena selain dari 6 (enam) perubahan Anggaran Dasar, semua perubahan Anggaran Dasar berarti cukup hanya diberitahukan ke Menteri.
Yang cukup sering menjadi kekhilafan dalam perubahan Anggaran Dasar adalah dalam hal perubahan Modal Ditempatkan dan Disetor. Sebagian orang sering menganggap bahwa semua perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sebagai perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri (Hukum dan HAM), padahal jika kita amati Pasal 21 ayat (2) di atas, persetujuan Menteri tersebut hanya diperlukan dalam hal adanya Penurunan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Dengan demikian, apabila akan dilakukan Penambahan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor, maka perubahan tersebut tidaklah termasuk sebagai perubahan yang memerlukan Persetujuan Menteri (Hukum dan HAM), akan tetapi cukup hanya diberitahukan/dilaporkan saja kepada Menteri.

Bookmark and Share

1 komentar:

Unknown mengatakan...

salam, jika saya ingin melakukan perubahan direksi, pada saat pemesanan voucher yg saya pilih adalah "Informasi data perseroan pada daftar perseroan", apakah betul begitu??? trimakasi infonya

Posting Komentar